Samarinda Banjir, Kenapa ?

By Riffat Akhsan - December 04, 2016


soal banjir Samarinda, jadi kan kapan hari itu (tepatnya hari selasa 29 November 2016) ada banjir yang ampun ampun parah merendam hampir keseluruhan kota Samarinda dengan kadalaman fantatis. nah, masyarakat menyalahkan pemerintah karena gagal tanggap dengan bencana banjir, pemerintah menyalahkan para praktisi dan (dinas) yang terkait dengan konstruksi kenapa tidak membangun sistem pengendalian banjir yang memungkinkan agar tidak terjadi bencana banjir.

nah praktisi konstruksi nggak terima dong yah dipojokkan, salah satunya di kampus saya. kita kita orang sipil ya males dong yah disalahkan gegara banjir. karena banjir di Samarinda merupakan hal yang kompleks dan terkait banyak pihak.

jadi banjir Samarinda kemarin terjadi karena beberapa hal, yaitu :

1. posisi air sungai mahakam sedang pasang
kata siapa yang punya pasang surut cuma air laut ? air sungai juga punya kali. tapi yes hanya sungai sungai besar cem sungai mahakam, sungai musi, sungai indragiri, sungai barito, dan sungai sungai sejenis aja yang punya pasang surut air sungai.

nah kebetulan akhir bulan november itu pas waktunya air mahakam pasang sementara air dari hulu sungai dan catchment area melebihi debit banjir jadinya ya gitu deh airnya terkurung di Kota.

2. folder di jalan A.W. Syahranie nggak bisa ditutup
jadi di badan sungai di jalan lingkar AWS itu kan ada folder, tau dong ya fungsi folder adalah untuk mengatur tinggi muka air sungai. sejauh ini pengendalian banjir di Samarinda disandarkan pada dua solusi : mengalirkan air secepat cepatnya ke sungai mahakam atau mengunci air ke berbagai bangunan air seperti bendungan, bendung, kolam retensi, folder, embung, nah waktu hari banjir itu debit volume air di folder AWS sudah maksimal karena hujan yang mengguyur kota Samarinda lebih dari 12 jam, ketika opsi mengunci air di folder mau diambil, kelebihan air yang dialirkan ke sungai mahakam berada pada titik yang cukup tinggi sehingga pintu folder nggak bisa ditutup jadinya air semua luber ke sungai dan jalanan.

dan membuat orang orang rumah pompa lembur berhari hari.

3. hak nya air untuk mengalir ke tempat yang lebih rendah
ini merupakan statement kepala jurusan teknik sipil di kampus saya, air menggenangi pemukiman itu hak nya, karena air nggak pernah memilih mau mengalir kemana. azas air sesederhana ia akan selalu mengalir ke tempat yang lebih rendah. nah persoalan nya adalah apakah memang masyarakat tinggal di "tempat yang lebih rendah" tersebut ataukah memang gagalnya pengendalian banjir dalam rekayasa jalur aliran air ?

4. masyarakat yang memperjualbelikan tanah sampai zona hijau sehingga tidak bisa dibangun jalan inspeksi untuk treatment sungai
kalau ada proyek pengendalian banjir, sudah bisa dipastikan masyarakat awam tidak akan bisa melihat pelaksanaan nya. karena kalau kita berbicara banjir, maka yang di treatment adalah sungai nya. pengendalian banjir ini banyak melibatkan survei, pemetaan, perhitungan statistik debit banjir dan debit andalan, serta perencanaan bangunan air yang (hampir selalu) berada di tengah hutan atau di tengah sawah.

salah satu bentuk perawatan sungai dalam upaya pengendalian banjir adalah membangun jalan inspeksi di sepanjang sisi sungai sehingga memudahkan dalam praktisi konstruksi menjalankan tugasnya. yang terjadi di lapangan adalah pemerintah harus melakukan pembebasan lahan atas sempadan sungai karena adanya klaim dari masyarakat akibat jual beli tanah sampai zona hijau bibir sungai.

padahal di peraturan menteri PU berdasarkan UU sungai menyebutkan bahwa air dan udara merupakan milik negara untuk dimanfaatkan sebaik baiknya untuk kepentingan rakyat. pemerintah (daerah) (disarankan atau diwajibkan saya lupa) untuk membangun jalan inspeksi mulai dari bibir sungai sampai sempadan sungai selebar tertentu dengan pengukuran bibir dan sempadan sungai didasarkan pada status sungai. (saya lupa detailnya gimana, tapi intinya kurang lebih gitu)

tapi yah kita tau lah ya kenyataan kadang tak seindah konsep.

5. masyakarakat yang memperjualbelikan tanah (kaplingan) maupun borongan untuk dibangun pemukiman di zona catchment area.
setiap daerah selalu memiliki zona tangkapan hujan yang biasa disebut catchment area yang mana merupakan daerah resapan air hujan sekaligus sumber air tanah dalam upaya pemenuhan konsumsi air baku masyakarat.

nah salah satu fakta di Samarinda adalah catchment area saat ini didominasi oleh rumah, bukan nya pepohonan. lahan yang harusnya merupakan resapan hujan bergeser fungsi menjadi resapan pemukinan masyarakat. sehingga air dari hulu/dataran yang lebih tinggi langsung aja gitu kayak jalan tol menuju ke area yang lebih rendah tanpa ada hambatan.

peraturan walikota yang mensyaratkan boleh membangun rumah di zona catchment area dengan catatan 60% area terbuka hijau (taman) dan 40% bangunan rumah juga terasa hampir nggak masuk akal untuk dilakukan. yailah cyn tanah sudah mahal, beli cuman sedikit, eh masih diatur juga yang boleh dibangun cuma 40% nya karena aturan walikota. itu mah sama aja kamu dikasih uang 100 juta tapi 60 juta nya berupa harapan palsu. SAKIT HATI.

6. defisit anggaran dan nol nya jatah anggaran dinas PU
nah ini juga fakta sedih kita kita di Kalimantan Timur, Kota Samarinda itu pendapatan asli daerah nya cuma 20% dari keseluruhan APBD kota, yang mana 80% nya merupakan subsidi patungan pemerintah pusat + pemerintah provinsi.

sementara pendapatan asli daerah Kalimantan Timur berasal dari penjualan Batubara dan Migas yang dua tahunan ini terkena imbas devaluasi yuan plus naiknya suku bunga The Fed sehingga harga batubara jadi nyungsep plus pesanan yang tiarap yang berimbas pada PHK ribuan pegawai tambang.

sehingga gampangnya Samarinda nggak dikasih banyak uang sama emak (pemerintah provinsi) dan bapak (pemerintah pusat).

uang yang dikasih sedikit, tapi kebutuhan tetap banyak. hasilnya adalah pemberian anggaran kepaa sektor prioritas seperti pendidikan dan kesehatan.

sisanya kayak dinas PU menjadi salah satu yang nangis  merana karena dikasih uang super sedikit hasil bantuan keuangan provinsi.

nggak ada duit, ya trus gimana mau ngendalikan banjir ?

oh ada sih cara lain, berdoa.

7. jaringan drainase yang buruk
banyak yang belum tau bahwa drainase itu haram hukumnya ditutup (kecuali yang merupakan kasus spesial). tapi pada kenyataan nya kita kita lihat kan drainase di Samarinda kebanyakan ditutup buat jualan dan buat halaman rumah orang.

trus habis gitu sampahnya dibuang di drainase pula, trus nggak ada uang buat normalisasi drainase pula.

KELAR.

8. kadar sedimentasi sungai yang tinggi (terutama sungai ordo 2 dan 3 )
sungai ordo 2 dan 3 adalah sungai sungai yang semakn dekat dengan laut. di Samarinda sungai ordo 2 adalah Mahakam dan ordo 3 adalah karang mumus + karang asam. nah daerah ini seringkali mengalami pendangkalan karena tinggi nya bawaan dari hulu sehingga kadar sedimentasinya tinggi.

sungai sungai seperti ini harus segera dikeruk sebagai bagian dari normalisasi sungai.

kita balik ke poin 6, nggak ada duit.

KELAR.

9. pola hidup masyarakat yang buruk
membuang sampah ke sungai menjadi sikap hidup mayoritas warga Samarinda. pola hidup seperti ini juga turut mempengaruhi tersendatnya aliran air dari drainase ke sungai terdekat yang sayangnya masih belum disadari masyarakat.

jadi kalau besok besok jalanan samarinda sebelas dua belas tinggi muka airnya kayak sungai karang mumus, karang asam, atau mahakam besar jangan langsung salahin pemerintah apalagi praktisi konstruksi ya, karena masyarakat juga berperan dalam pengendalian banjir di Samarinda.

Banjir juga menggenangi RSUD A.W.Syahranie
semoga seluruh pihak terkait menyadari dan merealisasikan secara nyata tentang pentingnya pengendalian banjir sehingga Samarinda segera bebas banjir !





Samarinda, 4 Desember 2016





Riffat Akhsan 

  • Share:

You Might Also Like

0 comments

pembaca yang baik, terima kasih telah berkunjung ke sini. silahkan meninggalkan kritik, saran, pesan, kesan, dan apresiasi untuk saya menulis lebih baik lagi. terima kasih pula untuk tidak nge-Spam di Blog Saya :)